12 Tweets 2 reads Jan 04, 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah berpesan pada awardee LPDP :
"Beasiswa ini berasal dari pajak. Uangnya dari masyarakat Indonesia"
Pesan yang kelak dilupakan para awardee.
Pesan juga terus dilupakan oleh pemerintah.
#UTASMILD #lpdp
Pada kontrak awardee Pasal 4 ayat 4, awardee wajib kembali mengabdi di Indonesia pasca menyelesaikan masa studi.
Pasal inilah yang sempat menjerat Veronica Komang & membuatnya harus mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 700juta lebih.
Bukan hanya Veronica Komang, mahasiswa-mahasiswa berikut ini juga pernah bermasalah dengan sistem LPDP:
Kontrak "pengabdian" selalu jadi perdebatan baik di kalangan alumni LPDP bahkan di masyarakat luas.
Fajri Siregar, kandidat PhD Antropologi mengklaim banyak awardee definisi "pengabdian" atau "kontribusi" ini, memunculkan kebingungan di antara para awardee.
Apakah maksudnya setelah lulus mereka harus jadi ASN, pengusaha, atau profesi lain?
Kebingungan terjadi karena saat mereka pulang tidak ada jaminan bagi alumni LPDP untuk mendapat pekerjaan ketika pulang ke tanah air:
"Seharusnya melakukan kerjasama strategis dengan kementerian lain untuk mendayagunakan SDM berkualitas. Ini malah ada oversupply SDM berkualitas. SDM meningkat tapi enggak tahu disalurkan ke mana,” tutur kandidat PhD Antropologi, Fajri Siregar
Padahal kalau memang negara PENGEN BANGET nih awardee-nya bisa kembali & mengabdi di tanah air, seharusnya sudah bisa menjamin ketersediaan pekerjaan yang layak.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Cina yang sudah menjalankan kebijakan pemberdayaan ini sejak abad ke-20.
Cina sadar bahwa memaksa pelajar-pelajar yang dikirimnya ke luar negeri untuk kembali ke tanah air atau memberikan sanksi adalah kesia-siaan belaka.
Oleh karena itu pada tahun 1992, Cina mencetuskan falsafah "Zhichi liuxue, guli huiguo, laiqu ziyou", yang artinya:
"mendukung penuh rakyatnya untuk belajar ke luar negeri, mendorong pelajar-pelajar yang dikirim ke luar negeri untuk kembali dengan iming-iming tertentu, & membebaskan atas kehendak dirinya untuk pulang atau tidak pulang."
Oleh karena itu bagi pelajar yang mau kembali ke tanah air pasca menyelesaikan studinya, negara akan menjamin keamanan finansial & karir para awardee dengan cara:
1) memberikan uang senilai 10 juta RMB atau sekitar Rp20 miliar kontan bagi pelajar yang mau kembali & melakukan penelitian;
2) menyediakan empat khusus di National Natural Science Foundation of China (NSFC) bagi pelajar-pelajar itu untuk berkarya di dalam negeri.
Selain memberdayakan mereka yang pulang, Cina tidak menganggap mereka yang tidak pulang sebagai "pengkhianat" melainkan ASET~
Mereka bisa digunakan oleh warga-warga Cina lainnya yang ingin kuliah di luar negeri untuk memperoleh informasi.
Bahkan berkat para "aset" ini lahirlah aliran uang remitansi, jaringan diaspora, hingga terbentuknya bisnis yang mempersatukan negeri yang dihinggapi dengan tanah air.
Selain ke-"ikhlasan" Cina ada juga cerita tulus dari India yang mendukung penuh seorang pemuda jenius dari keluarga miskin bernama, Sundar Pichai.
Sejak kecil ia peduli pada pendidikannya, hingga akhirnya berhasil meraih gelar kehormatan dari kampusnya, Institute of Technology (IIT) Kharagpur alias MIT-nya India.
IIT juga mendorong Pichai melanjutkan studi ke luar negeri. Sayangnya, Pichai kala itu tak punya cukup uang untuk melanjutkan studi.
Akhirnya IIT sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi ke Stanford University & berharap mereka dapat memberikan kebijakan bebas biaya kuliah kepada Pichai.
Stanford terkesima & memberikan beasiswa penuh untuk Pichai.
Beberapa tahun kemudian, pasca lulus ia memilih mengabdi pada India tanpa harus pulang ke India & menetap di USA.
Lho kok bisa?
Karena ia mengabdi pada India lewat perannya sebagai CEO Google~
Jadi andai saja LPDP tidak mengekang alumninya untuk pulang atau bahkan mendukung mereka yang ingin bekerja di luar negeri, bisa jadi suatu saat CEO-CEO perusahaan besar dunia adalah mereka yang menggenggam paspor Indonesia.
anjay~
tirto.id

Loading suggestions...