tvOnenews
tvOnenews

@tvOneNews

3 Tweets 1 reads Oct 06, 2023
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan!
Kini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri bisa mengisi jabatan ASN mulai dari jabatan manajerial dan nonmanajerial.
#threadtvOne
Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 19 yang berbunyi:
β€œJabatan ASN diisi Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
#threadtvOne
Pengisian jabatan ASN tertentu dari TNI dan Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
#threadtvOne

Loading suggestions...