Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan!
Kini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri bisa mengisi jabatan ASN mulai dari jabatan manajerial dan nonmanajerial.
#threadtvOne
Kini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri bisa mengisi jabatan ASN mulai dari jabatan manajerial dan nonmanajerial.
#threadtvOne
Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 19 yang berbunyi:
βJabatan ASN diisi Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.β
#threadtvOne
βJabatan ASN diisi Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.β
#threadtvOne
Pengisian jabatan ASN tertentu dari TNI dan Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
#threadtvOne
#threadtvOne
Loading suggestions...