Palung Mariana
Palung Mariana

@_palungmariana

9 Tweets Oct 06, 2023
MUSLIHAT MENTAN BERKILAH DARI RASUAH
[Utas]
KPK temukan sejumlah barbuk dugaan korupsi yg libatkan Syahrul Yasin Limpo sengaja dirusak. Perusakan disebut ada arahan dari pengacara SYL. Twitter please do your magic like waduh #malamjumat, #TikTokshop, #AniesMuhaimin2024 & BRIN.
"Tindakan-tindakan itu dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan," demikian ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika jumpa pers usai penggeledahan di kantor Kementan pekan lalu.
Pernyataan Ali Fikri merujuk pada sejumlah barang bukti seperti dokumen, dsc. yg ditemukan KPK dlm kondisi sobek & rusak. Dari karakter & bentuk, KPK memastikan sobekan atau kerusakan itu memang sengaja dilakukan.
Upaya yg mengarah merintangi proses penyidikan juga tampak pada isi dokumen legal opinion--pendapat hukum dari firma--yg ditemukam KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat penggeledahan pada 28 Sept. kemarin itu.
Mirisnya, dokumen legal opinion itu disebut berasal dari Visi Law Office, sebuah kantor advokat yg menjadi tempat kerja 3 pengacara cukup ternama sbg pegiat antikorupsi. 3 advokat dimaksud ialah Rasmala Aritonang, Febri Diansyah & Donal Fariz.
Rasmala Aritonang merupakan eks pegawai KPK. Total, ia bekerja di sana selama 13 thn. Jabatan terakhirnya di KPK pada 2021 lalu adalah Kabag Perancangan Peraturan & Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Hal yg sama ada pula pada diri Febri Diansyah & Donal Fariz. Febri pernah menjadi Kabiro Humas KPK, sementara Donal sempat bekerja di ICW.
Parahnya lagi, menurut seorang penegak KPK, Febri & Donal disebut membantu mengatur pihak-pihak yg berperkara di kasus ini supaya tdk membuka nama lain yg terlibat.
Ihwal temuan indikasi perintangan tersebut, 2 hari lalu 2 dari 3 pengacara eks pegiat antikorupsi itu diperiksa 6,5 jam di KPK. Sementara itu, Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi menyebutkan, bagi pihak yg berusaha merintangi proses hukum bisa dipidana maksimal 12 thn terungku.

Loading suggestions...