Update. Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus di Parigi Moutong bukan pemerkosaan tapi persetubuhan anak di bawah umur, Kapolda juga meminta wartawan untuk tidak memberitakan dgn kata pemerkosaan karena perlakuan HR (Kades), ARH (guru SD), MPS (polisi), AK (pegawai), AR (Petani), MT (pengangguran), FN (mahasiswa), K (petani), AW (buron), AS (buron), AK (buron), menurut kepolisian tidak dilakukan dengan mengancam korban.
5 orang tersangka yg sudah ditangkap diketahui intensitas pelaku melakukan pencabulan terhdap anak di bawah umur.
MT melakukan 2x
ARH melakukan 6x
AR melakukan 4x
AK melakukan 4x
HR melakukan 2x
MPS (polisi) masih diperiksa dan sudah ditahan di Mako Brimob Sulteng.
MT melakukan 2x
ARH melakukan 6x
AR melakukan 4x
AK melakukan 4x
HR melakukan 2x
MPS (polisi) masih diperiksa dan sudah ditahan di Mako Brimob Sulteng.
Terkait TKP, polisi menjelaskan kejadian dilakukan di 7 TKP, di rumah AK pelaku, di sekertariat desa, di 3 penginapan, di pinggir sungai dan di rumah pondokan.
Konferensi pers selengkapnya: instagram.com
Konferensi pers selengkapnya: instagram.com
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiga buronan. Semua pelaku akan dituntut mininimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara.
Ya versi orang tua korban dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah korban diacam dan dicekoki narkoba. Versi polisinya gak ada ancaman. Yg ginian pembuktian di pengadilan bukan di polisi atau ortu korban
Loading suggestions...