4 Tweets 2 reads Mar 21, 2023
Ini, sih, bukan hal baru. Udah biasa dalam pembahasan poligami bahwa perempuan punyak hak menolak atau mengajukan gugatan cerai bila suaminya poligami dan mengalami mudarat.
Cuma perlu digarisbawahi, mudarat dimaksud bukan krn poligaminya tapi krn perbuatan suaminya...
... yg ndak berlaku adil terhadap istri-istrinya, misalnya. Klo poligaminya sendiri jelas bukan mudarat. Jika iya maka Allah SWT tdk akan pernah memperbolehkannya.
Krn itu, jika suami sdh berlaku adil tpi istri tetap merasa tersakiti maka itu hal lain. Tdk masuk cakupan hukum.
Dan dlm pandangan Islam, tdk berhak mengajukan gugatan cerai. Tersebab, khithab (objek) syariat adalah perbuatan orang mukalaf bukan perasaan.
Solusinya gimana? Ya, buat perjanjian pranikah aja bahwa suaminya tidak akan poligami. Perjanjian macam itu sah dan legal dalam syariat. Jika melanggar maka boleh rida dan boleh mengajukan gugatan cerai.
Intinya, dlm syariat poligami, hak² perempuan sama sekali tdk dikeberi.

Loading suggestions...